Thursday, January 20, 2022

Mengenal Vaksinasi Booster

 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit untuk melaksanakan vaksinasi booster.



Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).


Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada half dozen bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.


Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin rule telah menurun.


“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap rule ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang Chad perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta.


Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.


Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten atau kota yang sudah mencapai cakupan dosis one total marginal 17 dan cakupan dosis 1 lansia marginal hr.


Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.


Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap bulan sebelumnya.


Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin rule sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin rule berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap rule telah didapat sebelumnya.


Jenis vaksin antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).


Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).


Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai ukuran 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 milliliter dan 0,25 ml. Bagi daerah rule belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan rule tersedia.


Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.


Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten atau Kota.


Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator rule berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat Chad kadaluarsa terlebih dahulu.


1 comment: